Layanan Pengaduan

Layanan Pengaduan Internal

KRITERIA PENGADUAN YANG DITINDAKLANJUTI

1. Pengaduan dilengkapi identitas pelapor yang terdiri atas : nama, alamat lengkap, pekerjaan, fotocopy ktp, dll.
2. Kronologi dugaan pelanggaran penyimpangan.
3. Dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan yang sesuai.
4. Adanya subtansi yang jelas dan terkait dengan penyelanggaraan fungsi Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Lumajang.
5. Sumber indformasi untuk pendalaman.
6. Kasus tersebut belum ditangani atau dilaporkan pada instansi lain.
7. Laporan pengaduan tidak dipublikasikan.
8. Bersedia menjadi saksi apabila diperlukan.



BUKTI PERMULAAN PENDUKUNG LAPORAN
BUKTI PENDUKUNG

Layanan Pengaduan

Jika anda menumukan Pungli, Gratifikasi atau pungutan lainnya. Laporkan!

Seluruh pelayanan yang kami berikan tanpa dipungut BIAYA / GRATIS. Jika anda menemukan adanya pungutan liar, gratifikasi maupun pungutan lainnya yang mengatasnamakan Lapas Lumajang jangan ragu untuk melaporkan. Identitas pelapor akan kami rahasiakan dan dilindungi.

Bagaimana cara melakukan pengaduan?

1. Laporkan di nomor 08778 7277 365 bisa melaluli telp atau sms.
2. Anda juga bisa memberikan pelaporan atau kritikan di grup lajang mendengar.

Gabung Lajang Mendengar

Testimoni Pengguna Layanan

Beberapa hasil survei dari berbagai penggunan layanan di lapas lumajang

Survei Berlianku bulan Februari 2024

5

Jumlah Responden

SCORE

5

Skala penilaian 5 (Sangat Puas)

Rekapitulasi Survei
3AS Balitbang Kemenkumham
Februari 2024

93

Jumlah Responden

IKM

17.21

Skala penilaian 20 (SANGAT BAIK)
IPK

17.27

Skala penilaian 15 (SANGAT BAIK)

Ikuti Kegiatan Kami di Media Sosial

Anda dapat melihat info terkini melalui beberapa media sosial di bawah ini.