account_circle Diposting oleh : admin
date_range 09 Mar 2023
remove_red_eye Dilihat : 149 Kali
LUMAJANG - Lapas Kelas IIB Lumajang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur secara resmi terdaftar sebagai Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Hal itu tertuang pada Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Lumajang dengan Nomor Keputusan 560/505/427.51/2023, tertanggal 07 Maret 2023.
Kepala Seksi Binadik dan Giatja Lapas Kelas IIB Lumajang Pramita Ananta triana mengatakan, Lapas Lumajang telah memenuhi syarat sebagai penyelenggara pelatihan kerja. Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja.
“Dengan ini Lapas berhak dan dapat menerbitkan sertifikat pelatihan kerja. Kami memiliki delapan bengkel pelatihan kerja, dan semua warga binaan permasyarakatan (WBP) yang mengikuti pelatihan di bengkel pelatihan kerja dapat memiliki sertifikat pelatihan,” ujarnya.
Delapan bengkel pelatihan tersebut di antaranya Mebeloir, kontruksi bangunan, pengelasan, industrial laundry, industrial batako dan paving, pertanian dan perikanan.
“Kami berkomitmen untuk melatih kemandirian semua WBP agar saat mereka bebas nanti dapat kembali ke masyarakat dengan berbagai macam keahlian. Jadi harapan kami tidak ada yang kembali ke pemasyarakatan,” ujar Ananta.
(Humas Lapas Lumajang)
Beberapa Inovasi Unggalan Lapas Lumajang
Daftar sekarang dan nikmati fitur Self Service Online, Pengajuan Integrasi Online, Pendaftaran Kunjungan Online dan Pendaftaran PAGODA (Panggilan Video Dari Keluarga) dari aplikasi Pisang Lajang
Cara daftar akun Pisang Lajang
Demo Fitur
BUKA APLIKASI PISANG LAJANGBeberapa hasil survei dari berbagai penggunan layanan di lapas lumajang
Survei Berlianku bulan Februari 2024
Jumlah Responden
Rekapitulasi Survei
3AS Balitbang Kemenkumham
Februari 2024
Jumlah Responden
Anda dapat melihat info terkini melalui beberapa media sosial di bawah ini.