Upaya pengembangan kompetensi di Lapas Kelas IIB Lumajang dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dan melakukan upaya pengembangan kompetensi (capacity building / transfer knowledge) yang dilakukan dengan tahap sebagai berikut :
1. Lapas Kelas IIB Lumajang melakukan rapat dengan agenda membuat analisis kebutuhan Diklat (Training Need Analisys) dan tersusun rencana pengembangan kompetensi pegawai dengan mempertimbangkan kinerja pegawai yang disesuaikan dengan beban kerja serta Standar Operasional Prosedur pada masing-masing bidang.
2. Melakukan pengusulan kebutuhan kompetensi dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk pengembangan kompetensi pegawai sesuai dengan tugas dan fungsi pemasyarakatan.
3. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan kompetensi yang dilaksanakan setiap bulannya guna sebagai bahankoreksi dan perbaikan.
4. Lapas Kelas IIB Lumajang melakukan In House Training atau pelatihan internal pada masing-masing bidang yang dilakukan oleh pegawai yang sudah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan pada bidangnya.
Jika anda menumukan Pungli, Gratifikasi atau pungutan lainnya. Laporkan!
Seluruh pelayanan yang kami berikan tanpa dipungut BIAYA / GRATIS. Jika anda menemukan adanya pungutan liar, gratifikasi maupun pungutan lainnya yang mengatasnamakan Lapas Lumajang jangan ragu untuk melaporkan. Identitas pelapor akan kami rahasiakan dan dilindungi.
Bagaimana cara melakukan pengaduan?
1. Laporkan di nomor 08778 7277 365 bisa melaluli telp atau sms.
2. Anda juga bisa memberikan pelaporan atau kritikan di grup lajang mendengar.
Beberapa hasil survei dari berbagai penggunan layanan di lapas lumajang
Survei Berlianku bulan Desember 2024
Jumlah Responden
Rekapitulasi Survei
Aplikasi BSK Kemenkumham
Desember 2024
Jumlah Responden
Anda dapat melihat info terkini melalui beberapa media sosial di bawah ini.