Layanan Pengaduan Internal
1. Pengaduan dilengkapi identitas pelapor yang terdiri atas : nama, alamat lengkap, pekerjaan, fotocopy ktp, dll.
2. Kronologi dugaan pelanggaran penyimpangan.
3. Dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan yang sesuai.
4. Adanya subtansi yang jelas dan terkait dengan penyelanggaraan fungsi Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Lumajang.
5. Sumber indformasi untuk pendalaman.
6. Kasus tersebut belum ditangani atau dilaporkan pada instansi lain.
7. Laporan pengaduan tidak dipublikasikan.
8. Bersedia menjadi saksi apabila diperlukan.
Jika anda menumukan Pungli, Gratifikasi atau pungutan lainnya. Laporkan!
Seluruh pelayanan yang kami berikan tanpa dipungut BIAYA / GRATIS. Jika anda menemukan adanya pungutan liar, gratifikasi maupun pungutan lainnya yang mengatasnamakan Lapas Lumajang jangan ragu untuk melaporkan. Identitas pelapor akan kami rahasiakan dan dilindungi.
Bagaimana cara melakukan pengaduan?
1. Laporkan di nomor 08778 7277 365 bisa melaluli telp atau sms.
2. Anda juga bisa memberikan pelaporan atau kritikan di grup lajang mendengar.
Beberapa hasil survei dari berbagai penggunan layanan di lapas lumajang
Survei Berlianku bulan Maret 2025
Jumlah Responden
Data survei Bulan Maret 2025 tidak ditemukan
Rekapitulasi Survei
Aplikasi BSK Kemenkumham
Maret 2025
Jumlah Responden
Anda dapat melihat info terkini melalui beberapa media sosial di bawah ini.