Informasi terbuka untuk publik
Berdasarkan UU 14 Tahun 2008 bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Jika anda menumukan Pungli, Gratifikasi atau pungutan lainnya. Laporkan!
Seluruh pelayanan yang kami berikan tanpa dipungut BIAYA / GRATIS. Jika anda menemukan adanya pungutan liar, gratifikasi maupun pungutan lainnya yang mengatasnamakan Lapas Lumajang jangan ragu untuk melaporkan. Identitas pelapor akan kami rahasiakan dan dilindungi.
Bagaimana cara melakukan pengaduan?
1. Laporkan di nomor 08778 7277 365 bisa melaluli telp atau sms.
2. Anda juga bisa memberikan pelaporan atau kritikan di grup lajang mendengar.
Beberapa hasil survei dari berbagai penggunan layanan di lapas lumajang
Survei Berlianku bulan Januari 2025
Jumlah Responden
Rekapitulasi Survei
Aplikasi BSK Kemenkumham
Januari 2025
Jumlah Responden
Anda dapat melihat info terkini melalui beberapa media sosial di bawah ini.