Info Publik

Informasi terbuka untuk publik

Berdasarkan UU 14 Tahun 2008 bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Prosedur Penitipan Obat

Alur penitipan obat:

  1. Pengunjung melakukan pendaftaran penitipan secara online maupun offline (datang ke lapas)
  2. Obat diserahkan kepada petugas pendaftaran kunjungan di loket untuk diperiksa
  3. Proses penitipan selesai dan pengunjung bisa meninggalkan tempat
  4. Obat-obatan diserahkan kepada petugas perawatan untuk di catat dan di seleksi kembali
  5. Obat-obatan disimpan dan akan diberikan bertahap dengan metode "satu hari satu dosis"

Layanan Pengaduan

Jika anda menumukan Pungli, Gratifikasi atau pungutan lainnya. Laporkan!

Seluruh pelayanan yang kami berikan tanpa dipungut BIAYA / GRATIS. Jika anda menemukan adanya pungutan liar, gratifikasi maupun pungutan lainnya yang mengatasnamakan Lapas Lumajang jangan ragu untuk melaporkan. Identitas pelapor akan kami rahasiakan dan dilindungi.

Bagaimana cara melakukan pengaduan?

1. Laporkan di nomor 08778 7277 365 bisa melaluli telp atau sms.
2. Anda juga bisa memberikan pelaporan atau kritikan di grup lajang mendengar.

Gabung Lajang Mendengar

Testimoni Pengguna Layanan

Beberapa hasil survei dari berbagai penggunan layanan di lapas lumajang

Survei Berlianku bulan Februari 2024

5

Jumlah Responden

SCORE

5

Skala penilaian 5 (Sangat Puas)

Rekapitulasi Survei
3AS Balitbang Kemenkumham
Februari 2024

93

Jumlah Responden

IKM

17.21

Skala penilaian 20 (SANGAT BAIK)
IPK

17.27

Skala penilaian 15 (SANGAT BAIK)

Ikuti Kegiatan Kami di Media Sosial

Anda dapat melihat info terkini melalui beberapa media sosial di bawah ini.