Indikator ini dilakukan berdasarkan kondisi yang seharusnya dengan tahapan sebagai berikut:
1. Melakukan sosialisasi Disiplin Kode Etik / Kode Perilaku Pegawai.
2. Penerapan kewajiban pelaksanaan disiplin yang meliputi (Pakaian dinas, ketepatan waktu pelaksanaan tugas, dan pelaksanaan apel pagi / sore)
3. Penegakan hukuman disiplin atas pelanggaran disiplin yang meliputi pelanggaran kode etik / kode perilaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jika anda menumukan Pungli, Gratifikasi atau pungutan lainnya. Laporkan!
Seluruh pelayanan yang kami berikan tanpa dipungut BIAYA / GRATIS. Jika anda menemukan adanya pungutan liar, gratifikasi maupun pungutan lainnya yang mengatasnamakan Lapas Lumajang jangan ragu untuk melaporkan. Identitas pelapor akan kami rahasiakan dan dilindungi.
Bagaimana cara melakukan pengaduan?
1. Laporkan di nomor 08778 7277 365 bisa melaluli telp atau sms.
2. Anda juga bisa memberikan pelaporan atau kritikan di grup lajang mendengar.
Beberapa hasil survei dari berbagai penggunan layanan di lapas lumajang
Survei Berlianku bulan Desember 2024
Jumlah Responden
Rekapitulasi Survei
Aplikasi BSK Kemenkumham
Desember 2024
Jumlah Responden
Anda dapat melihat info terkini melalui beberapa media sosial di bawah ini.