Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat secara umum dan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) secara khusus, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lumajang menyediakan beberapa media informasi, mulai dari Website sampai media sosial seperti Facebook,
Instagram, Youtube, Twitter dan juga Grup Whatsapp Lajang Mendengar.
Selain itu Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lumajang menyediakan Banner, Baliho, maupun Spanduk, serta mempublikasikan informasi melalui Radio maupun audio Visual, kemudian sebagai bentuk keterbukaan informasi publik kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP), Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lumajang menyediakan sarana Aplikasi Self Service, dengan adanya self-service, WBP dapat memperoleh informasi tentang tanggal keluar, jumlah Remisi, maupun Hak-hak warga Binaan Pemasyarakatan yang lain.
Jika anda menumukan Pungli, Gratifikasi atau pungutan lainnya. Laporkan!
Seluruh pelayanan yang kami berikan tanpa dipungut BIAYA / GRATIS. Jika anda menemukan adanya pungutan liar, gratifikasi maupun pungutan lainnya yang mengatasnamakan Lapas Lumajang jangan ragu untuk melaporkan. Identitas pelapor akan kami rahasiakan dan dilindungi.
Bagaimana cara melakukan pengaduan?
1. Laporkan di nomor 08778 7277 365 bisa melaluli telp atau sms.
2. Anda juga bisa memberikan pelaporan atau kritikan di grup lajang mendengar.
Beberapa hasil survei dari berbagai penggunan layanan di lapas lumajang
Survei Berlianku bulan Desember 2024
Jumlah Responden
Rekapitulasi Survei
Aplikasi BSK Kemenkumham
Desember 2024
Jumlah Responden
Anda dapat melihat info terkini melalui beberapa media sosial di bawah ini.