Penataan Sistem Sumber Daya Manusia di Lapas Kelas IIB Lumajang sebelum dilakukannya Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/ WBBM belum sesuai dengan penataan yang semestinya. Penataan sumber daya manusia di Lapas Kelas IIB Lumajang belum sesuai dengan ketentuan yang ada sehingga mengakibatkan hasil yang kurang maksimal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Lumajang.
Hal tersebut antara lain belum terlaksana dengan baik dan rutin penataan sumber daya manusia sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai dengan Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia yaitu dimulai dari perencanaan dan penyusunan kebutuhan pegawai serta pengajuan kebutuhan pegawai berdasarkan Peta Jabatan, Analisa Jabatan (ANJAB) dan Analisa Beban Kerja (ABK) yang ditetapkan melalui tahapan rapat internal yang dilakukan oleh pejabat struktural dan staff.
Jika anda menumukan Pungli, Gratifikasi atau pungutan lainnya. Laporkan!
Seluruh pelayanan yang kami berikan tanpa dipungut BIAYA / GRATIS. Jika anda menemukan adanya pungutan liar, gratifikasi maupun pungutan lainnya yang mengatasnamakan Lapas Lumajang jangan ragu untuk melaporkan. Identitas pelapor akan kami rahasiakan dan dilindungi.
Bagaimana cara melakukan pengaduan?
1. Laporkan di nomor 08778 7277 365 bisa melaluli telp atau sms.
2. Anda juga bisa memberikan pelaporan atau kritikan di grup lajang mendengar.
Beberapa hasil survei dari berbagai penggunan layanan di lapas lumajang
Survei Berlianku bulan Desember 2024
Jumlah Responden
Rekapitulasi Survei
Aplikasi BSK Kemenkumham
Desember 2024
Jumlah Responden
Anda dapat melihat info terkini melalui beberapa media sosial di bawah ini.