Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lumajang

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lumajang terdiri dari:

1.     Sub Bagian Tata Usaha

Tugas
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumuah tangga LAPAS.


Fungsi

a.    Melakukan urusan kepegawaian dan keuangan;

b.    Melakukan urusan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga.

 

Sub Bagian Tata Usaha Terdiri dari :

a.   Urusan Kepegawaian dan Keuangan

Tugas
Urusan Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian dan keuangan.

 

b.   Urusan Umum

Tugas
Urusan Umum mempunyai tugas melakukan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga.

 

2.    Seksi Bimbingan Narapidana / Anak Didik

Tugas
Seksi Bimbingan Narapidana / Anak Didik mempunyai tugas memberikan bimbingan pemasyarakatan narapidana / anak didik.


Fungsi

a.   Melakukan registrasi dan membuat statistik serta dokumentasi sidik jari narapidana / anak didik;

b.   Memberikan bimbingan pemasyarakatan, mengurus kesehatan dan memberikan perawatan bagi narapidana / anak didik.

 

Seksi Bimbingan Narapidana / Anak Didik Terdiri dari :

a.   Sub Seksi Registrasi

Tugas
Sub Seksi Registrasi mempunyai tugas melakukan pencatatan dan membuat statistik serta dokumentasi sidik jari narapidana / anak didik.

 

b.   Sub Seksi Bimibingan Kemasyarakatan dan Perawatan

Tugas
Sub Seksi Bimibingan Kemasyarakatan dan Perawatan mempunyai tugas memberikan bimbingan dan penyuluhan rohani serta memberikan latihan olah raga, peningkatan pengetahuan asimilasi, cuti penglepasan dan kesejahteraan narapidana / anak didik serta mengurus kesehatan dan memberikan perawatan bagi narapidana / anak didik.

 

3.     Seksi Kegiatan Kerja

Tugas
Seksi Kegiatan Kerja mempunyai tugas memberikan bimbingan kerja, mempersiapkan sarana kerja dan mengolah hasil kerja.


Fungsi

a.    Memberikan bimbingan latihan kerja bagi narapidana / anak didik dan mengelola hasil kerja;

b.    Mempersiapkpan fasilitas sarana kerja.

 

Seksi Kegiatan Kerja Terdiri dari :

a.   Sub Seksi Bimbingan Kerja dan Pengelolaan Hasil Kerja;

Tugas
Sub Seksi Bimbingan Kerja dan Pengelolaan Hasil Kerja mempunyai tugas Memberikan Petunjuk dan Bimbingan Latihan Kerja bagi narapidana / anak didik serta mengolah hasil kerja.

 

b.   Sub Seksi Sarana Kerja;

Tugas
Sub Seksi Sarana Kerja mempunyai tugas Mempersiapkpan fasilitas sarana kerja.

 

4.     Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib

Tugas
Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib mempunyai tugas mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan, menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta menyusun laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan tata tertib.


Fungsi

a.   Mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan;

b.   Menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta menyusun laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan tata tertib.

 

Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib Terdiri dari :

a.   Sub Seksi Keamanan

Tugas
Sub Seksi Keamanan mempunyai tugas mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan.

 

b.   Sub Seksi Pelaporan dan Tata Tertib

Tugas
Sub Seksi Pelaporan dan Tata Tertib mempunyai tugas Menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta menyusun laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan tata tertib.

 

5.      Kesatuan Pengamanan LAPAS

Tugas
Kesatuan Pengamanan LAPAS mempunyai tugas menjaga keamanan dan ketertiban LAPAS.


Fungsi

a.    Melakukan penjagaan dan pengawasan terhadap narapidana / anak didik;

b.    Melakukan pemeliharaan dan tata tertib;

c.    Melakukan pengawalan pemerimaan, penempatan dan pengeluaran narapidana / anak didik;

d.    Melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran keamanan;

e.    Membuat laporan harian dan berita acara pelaksanaan pengamanan.

 

Peran dalam menjalankan Tugas dan Fungsi Kesatuan Pengamanan LAPAS yaitu:

a.   Kesatuan Pengamanan LAPAS dipimpin oleh seorang Kepala dan Membawahi Petugas Pengamanan LAPAS;

b.   Kepala Kesatuan Pengamanan LAPAS berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala LAPAS.

Testimoni Pengguna Layanan

Beberapa hasil survei dari berbagai penggunan layanan di lapas lumajang

Survei Berlianku bulan Februari 2024

5

Jumlah Responden

SCORE

5

Skala penilaian 5 (Sangat Puas)

Rekapitulasi Survei
3AS Balitbang Kemenkumham
Februari 2024

93

Jumlah Responden

IKM

17.21

Skala penilaian 20 (SANGAT BAIK)
IPK

17.27

Skala penilaian 15 (SANGAT BAIK)

Ikuti Kegiatan Kami di Media Sosial

Anda dapat melihat info terkini melalui beberapa media sosial di bawah ini.