Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lumajang

-

TUGAS POKOK

Lembaga Pemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan pemasyarakatan narapidana / anak didik.

 

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Lembaga Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:

1.    Melakukan pembinaan narapidana / anak didik;

2.    Memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana dan mengelola hasil kerja;

3.    Melakukan bimbingan sosial / kerohanian narapidana / anak didik;

4.    Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Lembaga Pemasyarakatan; dan

5.    Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Testimoni Pengguna Layanan

Beberapa hasil survei dari berbagai penggunan layanan di lapas lumajang

Survei Berlianku bulan Desember 2024

5

Jumlah Responden

SCORE

5

Skala penilaian 5 (Sangat Puas)

Rekapitulasi Survei
Aplikasi BSK Kemenkumham
Desember 2024

-

Jumlah Responden

IKM

-

Skala penilaian 20 (-)
IPK

-

Skala penilaian 20 (-)

Ikuti Kegiatan Kami di Media Sosial

Anda dapat melihat info terkini melalui beberapa media sosial di bawah ini.