Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lumajang

-

TUGAS POKOK

Lembaga Pemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan pemasyarakatan narapidana / anak didik.

 

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Lembaga Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:

1.    Melakukan pembinaan narapidana / anak didik;

2.    Memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana dan mengelola hasil kerja;

3.    Melakukan bimbingan sosial / kerohanian narapidana / anak didik;

4.    Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Lembaga Pemasyarakatan; dan

5.    Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Testimoni Pengguna Layanan

Beberapa hasil survei dari berbagai penggunan layanan di lapas lumajang

Survei Berlianku bulan Maret 2024

18

Jumlah Responden

SCORE

4.8

Skala penilaian 5 (Sangat Puas)

Rekapitulasi Survei
3AS Balitbang Kemenkumham
Maret 2024

107

Jumlah Responden

IKM

18.49

Skala penilaian 20 (Sangat Baik)
IPK

13.81

Skala penilaian 15 (Sangat Baik)

Ikuti Kegiatan Kami di Media Sosial

Anda dapat melihat info terkini melalui beberapa media sosial di bawah ini.