Layanan Pembebasan Bersyarat Lapas Lumajang

Yang dimaksud dengan Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan

PEMEBASAN BERSYARAT UMUM
done

SYARAT PEMBERIAN

1. Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan

2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana

3. Mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat

4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana



DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN

1. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan

2. Laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (“Lapas”)

3. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (“Bapas”)

4. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Pemasyarakatan yang bersangkutan

5. Salinan register F dari Kepala Lapas

6. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas

7. Surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum

8. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga[5], wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa:

a. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum

b. Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat

PEMEBASAN BERSYARAT KHUSUS TERORIS
done

SYARAT PEMBERIAN

1. Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan

2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana

3. Mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat

4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana

5. Bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya

6. Telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani

7. telah mengikuti Program Deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

8. Menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar:

a. Kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana warga negara Indonesia

b. Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana warga negara asing



DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN

1. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan

2. Laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (“Lapas”)

3. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (“Bapas”)

4. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Pemasyarakatan yang bersangkutan

5. Salinan register F dari Kepala Lapas

6. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas

7. Surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum

8. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga[5], wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa:

a. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum

b. Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat

9. surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya yang ditetapkan oleh instansi penegak hukum

PEMEBASAN BERSYARAT KHUSUS NARKOTIKA
done

SYARAT PEMBERIAN

1. Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan

2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana

3. Mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat

4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana



DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN

1. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan

2. Laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (“Lapas”)

3. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (“Bapas”)

4. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Pemasyarakatan yang bersangkutan

5. Salinan register F dari Kepala Lapas

6. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas

7. Surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum

8. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga[5], wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa:

a. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum

b. Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat

9. surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya yang ditetapkan oleh instansi penegak hukum

PEMEBASAN BERSYARAT PIDANA BERAT DAN KORUPSI
done

SYARAT PEMBERIAN

1. Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan

2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana

3. Mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat

4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana



DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN

1. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan

2. Laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (“Lapas”)

3. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (“Bapas”)

4. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Pemasyarakatan yang bersangkutan

5. Salinan register F dari Kepala Lapas

6. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas

7. Surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum

8. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga[5], wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa:

a. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum

b. Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat

9. Surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya yang ditetapkan oleh instansi penegak hukum

10. (Khusus Korupsi) Bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

ALUR PEMBERIAN PEMBEBASAN BERSYARAT
create

Tahap Pertama

Petugas pemasyarakatan mendata Narapidana yang akan diusulkan Pembebasan Bersyarat. Pendataan dilakukan terhadap syarat pemberian Pembebasan Bersyarat dan kelengkapan dokumen

insert_drive_file

Tahap Kedua

Kelengkapan dokumen wajib dimintakan setelah 7 (tujuh) hari Narapidana berada di Lapas/LPKA. Kelengkapan dokumen wajib terpenuhi paling lama 1/2 (satu per dua) masa pidana Narapidana berada di Lapas

speaker_notes

Tahap Ketiga

Selanjutnya, Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana yang telah memenuhi persyaratan

trending_up

Tahap Keempat

Dalam hal Kepala Lapas menyetujui usul pemberian Pembebasan Bersyarat, Kepala Lapas menyampaikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah

done

Tahap Kelima

Kemudian, Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi tembusan usul pemberian Pembebasan Bersyarat yang hasilnya disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan

done_all

Tahap Keenam

Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan verifikasi usul pemberian Pembebasan Bersyarat paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal usul pemberian Pembebasan Bersyarat diterima dari Kepala Lapas

repeat

Tahap Ketujuh

Dalam hal Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyetujui usul pemberian Pembebasan Bersyarat, Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM menetapkan keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat. Keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat disampaikan kepada Kepala Lapas untuk diberitahukan kepada Narapidana atau Anak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah

Inovasi Unggulan

Beberapa Inovasi Unggalan Lapas Lumajang

1. APLIKASI PELAYANAN TERINTEGRASI

Daftar sekarang dan nikmati fitur Self Service Online, Pengajuan Integrasi Online, Pendaftaran Kunjungan Online dan Pendaftaran PAGODA (Panggilan Video Dari Keluarga) dari aplikasi Pisang Lajang

Cara daftar akun Pisang Lajang

Demo Fitur

BUKA APLIKASI PISANG LAJANG

2. DOCAR LAJANG

Video Call Keluarga Lapas Lumajang

Lihat

3. LAJANG MENDENGAR

Group Whatsapp Untuk Keluarga WBP

Lihat

4. BOS LAJANG

Box Office Lapas Lumajang

Lihat

Testimoni Pengguna Layanan

Beberapa hasil survei dari berbagai penggunan layanan di lapas lumajang

Survei Berlianku bulan Maret 2025

0

Jumlah Responden

SCORE

Data survei Bulan Maret 2025 tidak ditemukan


Skala penilaian 5 (-)

Rekapitulasi Survei
Aplikasi BSK Kemenkumham
Maret 2025

82

Jumlah Responden

IKM

99.06

Skala penilaian 20 (Sangat Baik)
IPK

98.54

Skala penilaian 20 (Sangat Baik)

Ikuti Kegiatan Kami di Media Sosial

Anda dapat melihat info terkini melalui beberapa media sosial di bawah ini.