Yang dimaksud dengan Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan
SYARAT PEMBERIAN
1. Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan
2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana
3. Mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat
4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana
DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN
1. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
2. Laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (“Lapas”)
3. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (“Bapas”)
4. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Pemasyarakatan yang bersangkutan
5. Salinan register F dari Kepala Lapas
6. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas
7. Surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum
8. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga[5], wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa:
a. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum
b. Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat
SYARAT PEMBERIAN
1. Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan
2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana
3. Mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat
4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana
5. Bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya
6. Telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani
7. telah mengikuti Program Deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
8. Menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar:
a. Kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana warga negara Indonesia
b. Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana warga negara asing
DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN
1. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
2. Laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (“Lapas”)
3. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (“Bapas”)
4. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Pemasyarakatan yang bersangkutan
5. Salinan register F dari Kepala Lapas
6. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas
7. Surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum
8. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga[5], wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa:
a. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum
b. Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat
9. surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya yang ditetapkan oleh instansi penegak hukum
SYARAT PEMBERIAN
1. Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan
2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana
3. Mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat
4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana
DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN
1. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
2. Laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (“Lapas”)
3. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (“Bapas”)
4. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Pemasyarakatan yang bersangkutan
5. Salinan register F dari Kepala Lapas
6. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas
7. Surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum
8. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga[5], wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa:
a. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum
b. Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat
9. surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya yang ditetapkan oleh instansi penegak hukum
SYARAT PEMBERIAN
1. Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan
2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana
3. Mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat
4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana
DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN
1. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
2. Laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (“Lapas”)
3. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (“Bapas”)
4. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Pemasyarakatan yang bersangkutan
5. Salinan register F dari Kepala Lapas
6. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas
7. Surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum
8. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga[5], wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa:
a. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum
b. Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat
9. Surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya yang ditetapkan oleh instansi penegak hukum
10. (Khusus Korupsi) Bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
Tahap Pertama
Petugas pemasyarakatan mendata Narapidana yang akan diusulkan Pembebasan Bersyarat. Pendataan dilakukan terhadap syarat pemberian Pembebasan Bersyarat dan kelengkapan dokumen
Tahap Kedua
Kelengkapan dokumen wajib dimintakan setelah 7 (tujuh) hari Narapidana berada di Lapas/LPKA. Kelengkapan dokumen wajib terpenuhi paling lama 1/2 (satu per dua) masa pidana Narapidana berada di Lapas
Tahap Ketiga
Selanjutnya, Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana yang telah memenuhi persyaratan
Tahap Keempat
Dalam hal Kepala Lapas menyetujui usul pemberian Pembebasan Bersyarat, Kepala Lapas menyampaikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah
Tahap Kelima
Kemudian, Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi tembusan usul pemberian Pembebasan Bersyarat yang hasilnya disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan
Tahap Keenam
Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan verifikasi usul pemberian Pembebasan Bersyarat paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal usul pemberian Pembebasan Bersyarat diterima dari Kepala Lapas
Tahap Ketujuh
Dalam hal Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyetujui usul pemberian Pembebasan Bersyarat, Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM menetapkan keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat. Keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat disampaikan kepada Kepala Lapas untuk diberitahukan kepada Narapidana atau Anak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah
Beberapa Inovasi Unggalan Lapas Lumajang
1. APLIKASI PELAYANAN TERINTEGRASI
Daftar sekarang dan nikmati fitur Self Service Online, Pengajuan Integrasi Online, Pendaftaran Kunjungan Online dan Pendaftaran PAGODA (Panggilan Video Dari Keluarga) dari aplikasi Pisang Lajang
Cara daftar akun Pisang Lajang
Demo Fitur
BUKA APLIKASI PISANG LAJANGBeberapa hasil survei dari berbagai penggunan layanan di lapas lumajang
Survei Berlianku bulan Maret 2025
Jumlah Responden
Data survei Bulan Maret 2025 tidak ditemukan
Rekapitulasi Survei
Aplikasi BSK Kemenkumham
Maret 2025
Jumlah Responden
Anda dapat melihat info terkini melalui beberapa media sosial di bawah ini.