account_circle Diposting oleh : admin
date_range 11 Jan 2024
remove_red_eye Dilihat : 263 Kali
Dalam rangka pemberian bantuan hukum bagi pelaku tindak pidana yang kurang mampu, Lapas Kelas IIB Lumajang melaksanakan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN), Kamis (11/01/2024).
Penandatanganan MoU ini dilaksanakan oleh Kalapas Kelas IIB Lumajang, Mahendra bersama Ketua Posbakumadin Lumajang, MOH. LUDFL HIDAYAT, SH,. Bertempat di Aula Lapas.
Kalapas Lumajang Mahendra mengatakan kerjasama ini dilaksanakan guna memberikan Layanan Bantuan Hukum gratis bagi masyarakat miskin atau kurang mampu yang menjalani kasus pidana. Adapun bantuan yang diberikan berupa pendampingan dan dan konsultasi hukum.
"Diharapkan dengan kerjasama ini dapat membantu masyarakat kurang mampu yang menjalani proses hukum untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis, khususnya bagi Warga Binaan Lapas Kelas IIB Lumajang," ujar Kalapas Mahendra Sulaksana.
Senada dengan itu, Ketua Posbakumadin Lumajang, MOH. LUDFL HIDAYAT, SH. juga berharap agar semoga pelaksanaan kerja sama ini bisa terlaksana dengan baik guna memberikan bantuan bagi masyarakat kurang mampu.
Beberapa Inovasi Unggalan Lapas Lumajang
Daftar sekarang dan nikmati fitur Self Service Online, Pengajuan Integrasi Online, Pendaftaran Kunjungan Online dan Pendaftaran PAGODA (Panggilan Video Dari Keluarga) dari aplikasi Pisang Lajang
Cara daftar akun Pisang Lajang
Demo Fitur
BUKA APLIKASI PISANG LAJANGBeberapa hasil survei dari berbagai penggunan layanan di lapas lumajang
Survei Berlianku bulan September 2024
Jumlah Responden
Rekapitulasi Survei
Aplikasi BSK Kemenkumham
September 2024
Jumlah Responden
Anda dapat melihat info terkini melalui beberapa media sosial di bawah ini.