account_circle Diposting oleh : admin
date_range 18 Mar 2024
remove_red_eye Dilihat : 1371 Kali
Lumajang - Lapas Kelas IIB Lumajang di bawah naungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur membagikan makanan tambahan, atau yang dikenal dengan Extra Fooding, kepada tahanan dan narapidana yang berada di lembaga pemasyarakatan tersebut. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2017 serta Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-379.PK.01.06.07 Tahun 2021 tentang Pemberian Makanan Tambahan (Extra Fooding) bagi tahanan, anak, dan narapidana.
Menurut Kukuh, yang menjabat sebagai Kasubsie Perawatan Lapas Lumajang, pemberian Extra Fooding ini memiliki tujuan utama untuk menjaga kesehatan warga binaan di Lapas Lumajang, terutama selama bulan suci Ramadan. "Adanya pemberian Extra Fooding ini bertujuan untuk memelihara kesehatan warga binaan di Lapas Lumajang, sehingga harapannya kesehatan mereka tetap terjaga selama menjalani ibadah puasa," jelas Kukuh.
Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan yang mendasari sistem pemasyarakatan, di mana setiap individu memiliki hak untuk mendapatkan akses yang layak terhadap asupan nutrisi demi menjaga kesehatan tubuh.
Beberapa Inovasi Unggalan Lapas Lumajang
Daftar sekarang dan nikmati fitur Self Service Online, Pengajuan Integrasi Online, Pendaftaran Kunjungan Online dan Pendaftaran PAGODA (Panggilan Video Dari Keluarga) dari aplikasi Pisang Lajang
Cara daftar akun Pisang Lajang
Demo Fitur
BUKA APLIKASI PISANG LAJANGBeberapa hasil survei dari berbagai penggunan layanan di lapas lumajang
Survei Berlianku bulan Desember 2024
Jumlah Responden
Rekapitulasi Survei
Aplikasi BSK Kemenkumham
Desember 2024
Jumlah Responden
Anda dapat melihat info terkini melalui beberapa media sosial di bawah ini.